JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Jumat (13/6/2025) belum menentukan sikap atas vonis terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan banding atau tidak akan bergantung pada hasil analisis jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa JPU akan menelaah apakah amar putusan sudah selaras dengan tuntutan yang disampaikan dalam berkas JPU.
Aspek penting yang diperhatikan adalah penulisan kerugian negara. “Kami ingin memastikan semua kerugian negara yang diakibatkan praktik korupsi dapat dikembalikan oleh para terdakwa,” ujar Budi.
Jika putusan telah mencerminkan tuntutan KPK secara utuh, maka opsi banding tidak akan diambil.
Pada Kamis (5/6/2025), Ketua Majelis Sofia Marlianti memvonis tiga terdakwa: Budi Sylvana dijatuhi tiga tahun penjara, Ahmad Taufik sebelas tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara, dan Satrio Wibowo paling berat, yaitu sebelas tahun enam bulan penjara.
Vonis ini dinilai telah memenuhi aspek pidana pokok, namun Jaksa masih menilai besaran kompensasi dan denda agar lebih proporsional dengan kerugian negara.










