Kejagung Bantah Klaim Wilmar Group Terkait Uang Rp 11,8 Triliun yang Disita
JAKARTA, FAKTANASIONA.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Wilmar International Limited atau Wilmar Group soal penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya. Dalam pernyat…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONA.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Wilmar International Limited atau Wilmar Group soal penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya.
Dalam pernyataan persnya, Wilmar group mengklaim bahwa uang tersebut merupakan dana jaminan.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (18/6/2025).
Menurut Harli, uang yang disita Kejagung dari 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group merupakan uang sita yang menjadi barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara.
Nantinya, uang yang disita berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025 tersebut bakal dipertimbangkan dalam putusan pengadilan pascatim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi.
"Karena perkaranya masih sedang berjalan, maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan," tuturnya.
Harli menambahkan, uang yang disita itu telah dimasukan ke dalam bagian yang tak terpisahkan dari memori kasasi guna menjadi bahan pertimbangan Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa korporasi tersebut.
Kejagung pun optimistis kasasi bakal dimenangkan pihaknya. "Kita harus optimis karena kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut," katanya.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.