Aset Rampasan Rp14 Miliar Diserahkan KPK: Manfaat untuk Publik

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Pemkot Surabaya memperoleh satu unit apartemen Graha Golf Tower Alexa senilai Rp5,35 miliar, sedangkan Pemdes Bojong menerima tanah seluas 169 m² senilai Rp38,4 juta.

Mungki menekankan bahwa pengembalian ini bukan sekadar penyerahan, melainkan usaha berkelanjutan untuk memulihkan kerugian negara dan mendukung pelayanan publik. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, berkomitmen memaksimalkan aset tersebut guna menaikkan PAD. Sementara Sekjen Bawaslu, Ichsan Fuady, menyatakan akan memperkuat sarana pengawasan pemilu dengan aset baru.

Dengan mekanisme PSP dan hibah, KPK berharap aset tersebut dapat dirawat dan dimanfaatkan secara maksimal oleh penerima, sehingga manfaatnya betul‑betul dirasakan masyarakat luas.[dit]