BANJARMASIN, FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan milik negara atau di perbankan kembali lagi terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kali ini pelakunya oknum karyawan Bank BRI cabang Kotabaru yaitu terdakwa M Dika Irawan dan turut serta Selvie Metty atau Mama Vega.
Kasusnya sendiri saat ini sudah memasuki tahap sedang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (2/7/2025 ) siang, yang merupakan agenda pembacaan dakwaan bagi dua terdakwa Dika dan Selvi, JPU M.Rafi SH dari Kejari Kotabaru, mendakwa keduanya secara bersama-sama melakukan dugaan korupsi pada bank BRI hingga negara dirugikan sebesar Rp9,2 miliar.
JPU M Rafi Eka Putera SH mengatakan, modus yang dilakukan oleh mereka berdua adalah proses kredit fiktif atau tidak benar. Kejadian terjadi antara periode 2021 – 2023.
“Mereka berdua bekerja sama membuat proses kredit fiktif kepada 28 orang, hingga kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar,” katanya, dikutip dari FaktaKalsel.id, Kamis (3/7/2025).











