Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 9,2 Miliar di BRI Cabang Kotabaru Banjarmasin Masuki Tahap Sidang

Sidang perdana kasus dugaan korupsi senilai Rp 9,2 miliar di BRI Cabang Kotabaru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan/fkalsel.

BANJARMASIN, FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan milik negara atau di perbankan kembali lagi terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kali ini pelakunya oknum karyawan Bank BRI cabang Kotabaru yaitu terdakwa M Dika Irawan dan turut serta Selvie Metty atau Mama Vega.

Kasusnya sendiri saat ini sudah memasuki tahap sedang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (2/7/2025 ) siang, yang merupakan agenda pembacaan dakwaan bagi dua terdakwa Dika dan Selvi, JPU M.Rafi SH dari Kejari Kotabaru, mendakwa keduanya secara bersama-sama melakukan dugaan korupsi pada bank BRI hingga negara dirugikan sebesar Rp9,2 miliar.

JPU M Rafi Eka Putera SH mengatakan, modus yang dilakukan oleh mereka berdua adalah proses kredit fiktif atau tidak benar. Kejadian terjadi antara periode 2021 – 2023.

“Mereka berdua bekerja sama membuat proses kredit fiktif kepada 28 orang, hingga kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar,” katanya, dikutip dari FaktaKalsel.id, Kamis (3/7/2025).