JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menepis kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai RUU KUHAP akan mengebiri kewenangan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Yang pertama, tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK.” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi, Kamis (24/7/2025).
“Dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP secara tegas disebutkan bahwa tata cara peradilan pidana mengikuti ketentuan undang-undang lain jika diatur secara khusus,” tambahnya.
Selain itu, Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP juga mengatur secara eksplisit bahwa penyidik KPK tidak berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara RI.
Hal ini dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.
Terkait status penyelidik dan penyidik, Habiburokhman juga menegaskan bahwa draf RUU KUHAP tidak mengesampingkan keberadaan penyidik di luar Polri.
“Dalam Pasal 1 angka 7, telah disepakati bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan. Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri,” ujarnya.









