Setelah laporan diterima, KPK akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk saksi desa, Camat Jatilawang, dan mantan pengurus BUMDesma. Pemeriksaan bukti dokumen dan elektronik menjadi fokus untuk memetakan alur dana.
Jika bukti cukup, KPK dapat menjerat tersangka dengan Undang‑Undang Tipikor. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola dana desa lain untuk menerapkan tata kelola bersih dan transparan.
Penanganan kasus BUMDesma Jatilawang diharapkan mendorong reformasi pengelolaan keuangan desa secara menyeluruh. Dengan keterlibatan KPK, upaya pencegahan korupsi dapat diperkuat dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemberdayaan desa kembali pulih.[red]











