SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Seorang pria berinisial MI, yang merupakan warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyasar anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Laporan dugaan perbuatan keji tersebut diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Sanggau pada Rabu malam, (30/7/2025).
Baca Juga: Kejati NTT Kembalikan Berkas Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Upaya Penuntutan Transparan
Berdasarkan keterangan pelapor, yang tidak lain adalah ibu kandung korban, peristiwa tragis itu diduga terjadi di kediaman mereka pada Senin dini hari, (28/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kausar Rahmadhani, saat dikonfirmasi pada Jumat, (1/8/2025), membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mulai melakukan investigasi awal untuk mendalami kasus ini.
“Kami telah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Fariz.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh ibu korban kepada penyidik, dugaan ini terungkap saat ia pulang bekerja.
