JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menuntaskan analisis terhadap barang bukti yang disita dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pemanggilan Hasto untuk mengonfirmasi detail barang bukti masih “kemungkinan terbuka”. Pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).
Hal ini menjadi sinyal bahwa penyidik bersikap fleksibel demi kepastian proses hukum.
Peluang Pemanggilan Hasto Kristiyanto
Penyidik KPK dapat memanggil siapa saja yang dianggap memiliki informasi penting, termasuk Hasto.
Meski Hasto sudah mendapat amnesti dan proses hukumnya dihentikan, KPK menegaskan bahwa bukti fisik seperti ponsel, buku catatan, dan flashdisk yang disita pada 10 Juni 2024 tetap menjadi fokus analisis.










