Hukum  

Terkait Sengketa Lahan, Masyarakat Teluk Bayur Berharap RDP dengan Komisi III DPR

Kegiatan media briefing terkait perampasan tanah masyarakat Teluk Bayur, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang diselenggarakan di Kantor DPP ARUN Jakarta, Jumat (8/8/2025)/Aan.

“Dari semua investigasi yang dilakukan, ditemukan beberapa masalah yang membutuhkan keterlibatan dari pemerintah untuk menyelesaikannya,” kata Yudi dihadapan awak media.

Dari investigasi yang dilakukan terungkap bahwa adanya Hak Guna Usaha (HGU) yang cacat hukum. Dimana tidak adanya pelepasan dari masyarakat, tidak ada proses pembebasan lahan, dan tidak ada pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh PT PTS.

Selain itu, PT PTS diduga juga melakukan penguasaan fisik lahan di luar HGU yang sah, sebesar kurang lebih 1.200 hektar. Dan di atas tanah itu pula, terdapat lebih dari 570 hektar tanpa adanya HGB perusahaan, juga telah membangun berbagai fasilitas seperti gudang pupuk dan perumahan karyawan, tanpa dasar hukum dan tanpa proses pembebasan lahan yang sah.

Temuan lainnya adalah, PT PTS juga diduga merugikan negara dengan penanaman sawit tanpa membayar pajak (PBB, PPh Badan) tidak disetorkannya iuran Dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), serta potensi kehilangan penerimaan dari bea keluar jika hasil sawit diekspor, totalnya adalah Rp 19.544.880.000.

“Masalah lainnya adalah eksploitasi sepihak oleh perusahaan telah menimbulkan potensi pendapatan dari hasil sawit, menurunnya nilai ekonomis tanah milik warga, rusaknya tatanan sosial kemasyarakatan, serta terjadinya degradasi lingkungan yang berdampak langsung pada keberlanjutan hidup masyarakat, yang jika ditotal dari 2010 sampai 2025 mencapai sekitar Rp 95,1 miliar,” kata Yudi.[Zul]