FAKTANASIONAL.NET – Penasihat hukum Dr Nitaria Angkasa akan mengikuti dan menghormati proses hukum acara pengadilan dalam perkara perdata gugatan sengketa tanah yang melibatkan warga sipil serta purnawirawan Polri dan polisi aktif.
“Kami selaku penasihat hukum dari penggugat Kasiati menghormati dan mengikuti upaya hukum pengadilan dalam proses gugatan yang sedang berjalan ini,” katanya di Bandarlampung, Rabu (30/9).
Dia melanjutkan dalam gugatan yang diajukannya tersebut, sejauh ini pihaknya telah memberikan keterangan dengan benar dan jelas kepada majelis hakim baik mengenai identitas, alamat rumah, maupun data-data lainnya.
Sejauh ini, katanya, jika memang ada para pihak yang merasa keberatan baik mengenai identitas, alamat, maupun keberadaan silahkan agar dibuktikan dalam proses persidangan.
“Seperti alamat yang kami berikan merupakan alamat terakhir tergugat, maslaah keberadaanya ada atau tidak atau meninggal dunia yah silahkan dibuktikan saja. Yang jelas saat ini sudah diterapkan dalam gugatan, jika tidak hadir atau tidak sampai maka akan dilakukan panggilan kembali baik melalui media secara umum atau lainnya,” kata dia.
“Yang jelas jika sudah dipanggil berdasarkan hukum acara namun tidak menggunakan haknya, maka proses persidangan akan tetap diteruskan tanpa para pihak sekalipun,” tegas dia.