JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji 2023–2024 dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji. KPK bahkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Dalam jumpa pers, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menyatakan bahwa potensi tersangka terkait dengan siapa yang memberi perintah pembagian kuota yang tidak sesuai aturan serta pihak-pihak yang menerima aliran dana atas tambahan kuota tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan nama tersangka saat ini.










