Ketidakhadiran Menas Erwin yang berulang kali memicu respons tegas dari pimpinan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Menas tidak hadir dan mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif. Senada dengan itu, Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK tidak akan segan melakukan upaya paksa. Sesuai ketentuan hukum, penjemputan paksa dapat dilakukan jika seorang saksi mangkir dari dua kali panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Pemeriksaan terhadap Menas Erwin berkaitan erat dengan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Kasus ini tidak berhenti di situ, melainkan berkembang menjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus TPPU ini, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama penyanyi Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando. Sebelumnya, Hasbi Hasan sendiri telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suapnya.[dit]
