JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/9), dengan mayoritas saksi berasal dari biro haji dan umrah.
Beberapa saksi yang diperiksa meliputi pemilik dan direktur berbagai biro perjalanan haji, seperti PT Perjalanan Ibadah Berkah, PT Tur Silaturahmi Nabi (Tursina Tours), PT Qiblat Tour, hingga Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah. Selain itu, staf Asrama Haji Bekasi dan pejabat Kemenag juga ikut diperiksa.









