Ini pintu mark-up dan risiko salah-spesifikasi. Kementerian Pertahanan dalam rentang yang sama menghadirkan pola serupa.
Ketujuh, 2023 terdeteksi lagi output tak terukur. LHP atas BSSN 2023 nomor 20/LHP/XVIII.BDG/03/2023 menggambarkan pembelian sekitar Rp 310 miliar untuk deteksi ancaman digital tetapi kembali tanpa ukuran manfaat yang sahih. Integrasi lemah, laporan pemanfaatan nihil. Barang jadi, fungsi tak hidup.
Kedelapan, 2024–2025 temuan puncak ketertutupan. Rencana belanja intelijen di Kejaksaan Agung sekitar Rp 5,78 triliun terpetakan dari dokumen pengadaan dan sorotan publik. Polanya didominasi penunjukan langsung, bahkan ada tender ratusan miliar dengan selisih pemenang hanya puluhan juta dari pagu, itu indikasi tender formalitas.
Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 melegalkan kerahasiaan proses pengadaan. Hasilnya bukan sekadar lorong gelap tetapi terowongan tanpa lampu.
Semuanya membentuk satu garis lurus, karena istilah disamarkan, kompetisi dihilangkan, uji fungsi tak ketat, integrasi absen, audit dipagari rahasia. Itu sebabnya, ketika massa turun ke jalan, perangkat yang mestinya mencegah eskalasi malah tak memberi peringatan dini.
Kenapa Teknologi Triliunan Tak Menyelamatkan?
1. Pengadaan kacau dan fungsi kabur karena judul paket dibuat serba umum yaitu “peralatan khusus”, “penguatan sistem”. Ini menyulitkan verifikasi spesifikasi dan kompatibilitas. Vendor ditunjuk tanpa kompetisi, mengundang overpricing dan salah-beli. Banyak perangkat tak pernah di-commissioning serius—akhirnya cuma jadi display mahal.
2. Pimpinan tak paham, operator tak siap. Teknologi intelijen bukan colok-dan-jalan. Ia butuh doktrin operasi, SOP integrasi lintas instansi, pengujian stres, dan latihan gabungan yang rutin. Tanpa itu, command center terlihat megah, tetapi datanya tak mengalir saat tensi memuncak.
3. Audit kuat di kertas, lemah di jantung teknologi karena BPK kokoh pada kepatuhan keuangan; tetapi menyentuh isi server, arsitektur jaringan, dan payload perangkat lunak memerlukan forensik digital. Tanpa itu, auditor berhadapan dengan rak yang rapi, entah itu berisi mesin kelas dunia, entah kosong berlabel premium.
“Rahasia” dijadikan tameng, bukan malah jadi pelindung. Kerahasiaan memang perlu untuk taktik dan keselamatan, tapi bukan tiket bebas dari akuntabilitas. Begitu semua dilempar ke kotak “rahasia”, maka pengawasan substantif berhenti. Kepercayaan publik ikut terkubur.
Pelajaran yang Tak Boleh Diulang Kasus 1998-212-2025
Di tahun 1998 menunjukkan bahaya negara yang buta. 2016 memberi sinyal bahwa dunia berubah, konflik lahir dari layar ponsel sebelum meledak di jalanan. Sekarang, tahun 2025 memperlihatkan ironi terbesar karena teknologi canggih sudah ada, tetapi tata kelolanya menolak untuk dewasa. Demokrasi bukan dilindungi, melainkan didistorsi oleh proyek-proyek yang berjalan di lorong gelap.
Resep Perbaikan, Bukan Slogan, tapi Pekerjaan Rumah
1. Audit kedaulatan digital dengan menyentuh jantung mesin. Bentuk Satgas Audit Substantif yang menggabungkan auditor negara dan ahli forensik digital independen. Audit untuk pengadaan “rahasia” dilakukan di ruang aman, tetapi ringkasan hasil wajib dipublikasikan agar rakyat tahu faedahnya.
2. Transparansi teknis yang aman, dimana nama paket harus menyebut fungsi dan standar kinerja; interoperabilitas lintas jaringan wajib. Hasil uji penerimaan dipublikasikan dalam versi tersensor. Fitur intrusif penyadapan dan ekstraksi data harus punya log aktivitas yang diaudit berkala oleh otoritas yudisial.
3. Doktrin operasi harus untuk melindungi pendemo, bukan membungkam. Bangun pusat komando terpadu yang menampilkan peta kerumunan real-time, deteksi provokasi, dan toolkit de-eskalasi. Latihan gabungan lintas lembaga jadi syarat sebelum dinyatakan operasional. Operator wajib disertifikasi.
4. Tutup celah regulasi, dengan cara membatasi penunjukan langsung untuk teknologi sensitif, wajib ada pembanding teknis independen. Sinkronkan Peraturan Jaksa Agung 1/2025 dan Peraturan BSSN 12/2024 dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Rahasia boleh tapi impunitas tidak!
5. Libatkan publik dengan memberi akses terbatas (versi tersensor) bagi pemantau independen untuk menilai pola belanja dan uji fungsi. Sediakan kanal pengaduan teknis dengan tenggat tindak lanjut yang mengikat.
Negara Harus Memilih, Rakyat atau Proyek
Fin Fisher, Predator, Candiru, sistem intelijen digital semuanya dilahirkan untuk menyelamatkan nyawa dari teror, kartel, dan kriminal berat. Di Indonesia, mereka berubah jadi cermin, yakni memantulkan wajah tata kelola yang tak siap.
Ketika procurement menutup cahaya, server hanya jadi lampu hias; ketika audit berhenti di kulit, kepercayaan publik ikut terkupas.
“Uang rakyat seharusnya membiayai keamanan dan demokrasi, bukan membeli alat yang bahkan auditor negara tak diizinkan memeriksa jantungnya.”
Saatnya menyalakan ruang mesin, bukan sekadar lampu indikator. Karena demokrasi tak butuh etalase. Ia butuh alat yang bekerja, dan negara yang berani diawasi.[***]
Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)











