Babak Baru Korupsi Haji: KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

Usai diperiksa, Nizar Ali mengaku bahwa penyidik mendalami mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) di Kemenag. Ia menjelaskan alur birokrasi, mulai dari adanya pemrakarsa, pembahasan di Biro Hukum, hingga penandatanganan oleh menteri. Namun, Nizar membantah mengetahui secara spesifik mengenai pengaturan kuota haji yang menjadi inti permasalahan. Ia berdalih bahwa urusan tersebut merupakan ranah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bukan kewenangan Sekjen.

Pusat masalah dalam kasus ini adalah penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. SK ini membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Kebijakan ini dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan pembagian 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. KPK menduga penerbitan SK ini berkaitan erat dengan praktik jual beli kuota haji, di mana ada aliran uang dari pihak travel haji kepada oknum pejabat Kemenag.[dit]