JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik kini tengah mendalami dugaan adanya “tradisi” penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) ilegal oleh para pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker. Uang haram ini diduga mengalir deras dari para agen yang mengurus izin tenaga kerja asing (TKA).
Dalam pemeriksaan saksi pada Kamis (11/9), terungkap bahwa hampir seluruh pegawai di direktorat tersebut diduga menerima uang THR setiap tahunnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (12/9/2025) menyatakan bahwa penyidik sedang menggali lebih dalam terkait aliran dana tidak resmi ini. Praktik ini disinyalir telah berlangsung lama dan menjadi semacam pungutan liar yang terorganisir, memanfaatkan momen hari raya untuk menarik keuntungan pribadi dari para agen TKA.











