KPK Ungkap “Tradisi” THR Ilegal di Kemnaker dari Agen TKA

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

KPK mensinyalir bahwa pemberian THR ini bukan sekadar gratifikasi biasa, melainkan sebuah sistem yang sudah berjalan rutin. Para agen TKA diduga “wajib” memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai Kemnaker untuk memastikan kelancaran proses perizinan dan administrasi TKA yang mereka urus. Hal ini menciptakan lingkaran setan korupsi yang merusak integritas lembaga dan merugikan negara. Penyidik fokus menelusuri siapa saja yang terlibat dan berapa besar uang yang beredar dalam praktik ilegal ini setiap tahunnya.

Selain mendalami aliran uang THR, KPK juga mulai menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka. Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik mendalami dugaan pembelian aset yang sumber dananya berasal dari uang tidak resmi dari para agen TKA tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna memastikan adanya efek jera dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara.[dit]