Kejar Target Penerimaan Negara, Pemerintah Genjot Ekstensifikasi Pajak

Pajak/(ilustrasi/@pixabay)

Tujuan utama dari kebijakan ini, sebagaimana tertulis dalam Perpres 79/2025, adalah “mendukung tercapainya peningkatan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak.” Target kinerja yang ditetapkan pun cukup ambisius, yaitu penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi mencapai 90%, kepatuhan penyampaian SPT menyentuh angka 100%, dan indeks kinerja kebijakan penerimaan negara sebesar 100%. Untuk mencapainya, pemerintah akan mengandalkan implementasi coretax system yang terintegrasi, penyederhanaan birokrasi, dan penguatan regulasi perpajakan.

Selain sektor pajak, pemerintah juga akan mengintensifkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Upaya ini mencakup pembenahan tata kelola di sektor migas dan sumber daya alam non-migas, pengelolaan aset negara, serta modernisasi layanan berbasis teknologi. Dengan pemutakhiran RKP, target rasio perpajakan untuk tahun ini ditetapkan sebesar 10,24% dari PDB, sementara rasio PNBP ditargetkan mencapai 2,11% dari PDB. Secara keseluruhan, pendapatan negara diharapkan dapat mencapai 12,36% dari total PDB nasional.[dit]