JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara dengan memasukkan program ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan sebagai salah satu intervensi kebijakan utama. Kebijakan ini secara resmi termuat dalam Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari Prioritas Nasional 7, yang berfokus pada penguatan reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan penyelundupan. Dengan kata lain, optimalisasi penerimaan pajak kini dianggap sebagai fondasi penting untuk mendukung stabilitas dan pembangunan nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan basis pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak secara signifikan melalui program ini.











