Penyelidikan KPK menemukan dugaan bahwa praktik jual beli kuota tidak hanya terjadi antara biro travel dengan calon jemaah. Lebih jauh lagi, KPK menduga adanya praktik jual beli kuota antar sesama biro perjalanan. Hal ini menunjukkan adanya permainan di tingkat penyedia jasa, di mana kuota diperlakukan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan untuk keuntungan sepihak. Pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi dari biro travel diharapkan dapat mengungkap secara gamblang bagaimana mekanisme ilegal ini berjalan.
Skandal ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang tidak sesuai aturan. Seharusnya, 92% (18.400) untuk haji reguler dan 8% (1.600) untuk haji khusus. Namun, kuota tersebut justru dibagi rata menjadi 10.000 untuk masing-masing. Kebijakan yang tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 ini diduga menjadi celah korupsi. Akibatnya, KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.[dit]










