450 Tambang Ilegal Beroperasi di Aceh, Diduga Dibekingi Aparat dengan Setoran Rp360 Miliar/Tahun

Sekretaris Pansus Nurdiansyah Alasta, menyampaikan laporan hasil Pansus Minerba dan Migas dalam rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025)/Foto: Serambinews

BANDA ACEH, FAKTANASIONAL.NET – Panitia Khusus (Pansus) mineral, batubara, dan migas DPR Aceh menemukan indikasi semakin maraknya aktivitas tambang ilegal di Tanah Rencong yang diduga mendapat beking aparat.

Sekretaris Pansus, Nurdiansyah Alasta, mengungkapkan hasil investigasi pihaknya menemukan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, cukong, serta pengusaha minyak ilegal.

Tercatat ada 450 titik tambang ilegal tersebar di sejumlah kabupaten, antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.

“Di lokasi tersebut, sekitar 1.000 ekskavator beroperasi secara aktif,” ungkap Nurdiansyah dalam rapat paripurna DPR Aceh, yang dikutip redaksi dari Serambinews, Jumat (26/9/2025).

Menurut Nurdiansyah, setiap ekskavator diduga diwajibkan menyetor Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat sebagai “uang keamanan”.

Bila dikalkulasikan, jumlahnya mencapai sekitar Rp360 miliar per tahun. Praktik ini disebut sudah berlangsung lama tanpa penindakan serius.