“Praktek haram ini telah berlangsung lama dan dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya untuk memberantasnya,” kata Nurdiansyah.
Atas temuan itu, Pansus DPR Aceh mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf segera menutup seluruh tambang ilegal, serta merekomendasikan pengelolaan tambang diberikan secara legal kepada koperasi desa.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Muzakir Manaf langsung menggelar konferensi pers. Ia mengultimatum penambang emas ilegal agar segera menarik alat berat dari hutan Aceh dalam waktu dua pekan.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu mulai hari ini. Jika dalam dua minggu alat berat tidak keluar, pemerintah akan mengambil tindakan tegas,” kata Mualem, sapaan Muzakir.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait penataan dan penertiban tambang, mengingat aktivitas tambang ilegal merusak lingkungan sekaligus tidak memberi kontribusi bagi pendapatan daerah.[zul]










