Hukum  

Membayangkan Bagaimana Febrie Diintrogasi Mantan Anak Buahnya?

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penunjukan Dr. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka ujian independensi terbesar dalam sejarah mutakhir Kejaksaan Agung.

Cendekiawan Nasional, Ir. R Haidar Alwi mengungkap dilema, bagaimana Kuntadi harus memimpin penanganan perkara Febrie Adriansyah, orang yang selama hampir dua tahun pernah menjadi atasan langsungnya.

“Dahulu Kuntadi menjalankan penyidikan di bawah kendali Febrie. Sekarang hukum menuntut Kuntadi mengendalikan penyidikan terhadap Febrie,” kata Haidar Alwi dalam catatannya, Kamis (22/7/2026).

Presiden Prabowo Subianto mengangkat Kuntadi melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah menegaskan bahwa salah satu tugas pokok Jampidsus baru adalah menyelesaikan perkara Febrie.

Menurut Haidar Alwi, pernyataan tersebut menempatkan Kuntadi langsung di depan pilihan yang tidak dapat disamarkan oleh seremoni pergantian jabatan. Melindungi independensi penyidikan atau membiarkan publik mencurigai adanya perlindungan terhadap mantan pimpinan.

“Kuntadi bukan orang luar yang didatangkan untuk memutus mata rantai kepemimpinan lama. Ia pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus sejak Agustus 2022 hingga Agustus 2024, ketika Febrie menjadi Jampidsus,” ungkap Haidar.

Ia menjabarkan bahwa struktur resmi Kejaksaan menempatkan Direktorat Penyidikan sebagai bagian yang membantu Jampidsus melaksanakan tugasnya. Hubungan mereka karena itu bukan hubungan administratif yang jauh. Keduanya berada dalam satu garis komando penyidikan perkara korupsi terbesar di Indonesia.

Mungkinkah Kuntadi vs Febrie?

Ketika Kuntadi menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus media 2022 hingga 2024. Kala itu Febrie memegang kendali strategis sebagai Jampidsus, sedangkan Kuntadi memimpin kerja operasional penyidikan.

Dalam periode tersebut, nama keduanya terhubung dengan penanganan perkara BTS 4G BAKTI Kominfo, tata niaga timah PT Timah, komoditas emas 109 ton, fasilitas ekspor CPO, importasi gula, proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka, jalur kereta api Besitang–Langsa, serta perkara Duta Palma.

Kuntadi menjadi salah satu wajah yang mengumumkan perkembangan penyidikan, sementara seluruh kerja tersebut berjalan di bawah kepemimpinan Febrie.

Haidar mengakui, kedekatan struktural itu tidak membuktikan Kuntadi terlibat dalam dugaan tindak pidana Febrie. Sampai sekarang belum ditemukan bukti publik mengenai hubungan keluarga, bisnis, kepemilikan aset bersama, atau aliran keuangan pribadi antara keduanya. Tidak ada pula informasi resmi yang menyatakan Kuntadi berstatus saksi dalam perkara tersebut.

“Namun independensi penegakan hukum tidak berhenti pada ketiadaan hubungan keluarga atau transaksi keuangan. Independensi juga harus terlihat dari jarak profesional, keterbukaan konflik peran, dan keberanian memeriksa seluruh periode yang relevan,” tukas Haidar.

Risikonya semakin serius apabila penyidikan terhadap Febrie berkembang ke arah dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengamanan perkara, pengaturan tersangka, pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau pencucian uang yang terjadi sepanjang 2022–2024.

Periode itu berimpitan dengan masa jabatan Kuntadi sebagai Direktur Penyidikan. Apabila ditemukan keputusan, pertemuan, dokumen, atau aliran kepentingan yang bersentuhan dengan Direktorat Penyidikan, Kuntadi dapat menghadapi posisi ganda: sebagai pimpinan penyidikan sekarang sekaligus pejabat yang mengetahui proses kelembagaan pada masa yang diperiksa.

“Posisi ganda tersebut belum tentu merupakan konflik kepentingan nyata. Namun membiarkannya tanpa penjelasan akan melahirkan konflik kepentingan dalam persepsi publik” jelas Haidar.

Ia mengingatkan bahwa dalam perkara yang menyentuh mantan pucuk pimpinan pemberantasan korupsi, persepsi bukan unsur remeh. Kepercayaan publik dapat runtuh bahkan sebelum berkas perkara tiba di pengadilan apabila keputusan penyidikan terus bergerak tanpa transparansi.

Lebih dalam lagi, Haidar menilai hubungan kelembagaan Kuntadi dengan warisan Febrie juga tidak berhenti ketika Kuntadi meninggalkan jabatan Direktur Penyidikan. Pada November 2025, Kuntadi diangkat menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, sementara Febrie masih menjabat Jampidsus.

Kedua bidang tersebut mempunyai hubungan kerja erat: Jampidsus menyidik, menyita, menuntut, dan mengeksekusi perkara, sedangkan Badan Pemulihan Aset mengelola serta mengoptimalkan aset hasil kejahatan.