LIFESTYLE, FAKTANASIONAL.NET – Pertanyaan mengenai hukum menikahi sepupu sering kali muncul di tengah masyarakat. Sebagian menganggapnya tabu karena faktor kedekatan keluarga, sementara yang lain melihatnya sebagai hal yang wajar. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang pernikahan semacam ini? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang?
Secara mendasar, hukum Islam memperbolehkan seorang pria menikahi sepupunya, baik dari pihak ayah maupun ibu. Pernikahan dengan sepupu tidak termasuk dalam kategori pernikahan yang diharamkan (mahram). Hal ini didasarkan pada dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan diperkuat oleh contoh dari kehidupan Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, dari sudut pandang fikih, tidak ada larangan yang menghalangi pernikahan antarsepupu.








