KSBSI mengajukan gugatan karena penghasilan pekerja, terutama buruh mandiri, masih rendah dan tidak mencukupi kebutuhan hidup layak, namun mereka tetap diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar, termasuk Tapera. KSBSI menilai program Tapera tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, pada Juli 2024, KSBSI menggelar unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta, menolak UU Tapera dengan alasan potongan upah yang membebani buruh di tengah kondisi ekonomi sulit dan kenaikan upah yang rendah. Pada saat itu juga, KSBSI mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Tapera, menilai aturan tersebut melanggar hak konstitusional pekerja terkait imbalan dan perlakuan adil dalam hubungan kerja.
KSBSI menegaskan beberapa alasan pengajuan gugatan, antara lain upah buruh yang rata-rata hanya Rp 2,9 juta masih jauh dari kebutuhan hidup layak; beban iuran jaminan sosial yang tinggi bagi buruh dan pengusaha; tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan; banyak buruh sudah memiliki rumah dengan cara cicilan; hubungan kerja yang tidak pasti dengan risiko PHK tinggi; serta beban UU Tapera yang dinilai diskriminatif dan tidak adil, seharusnya pembiayaan untuk fakir miskin menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan buruh, apalagi di tengah kondisi inflasi yang tinggi.[Zul]











