Polkam  

Menkum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Kubu Romahurmuziy Lakukan Penolakan

Kubu Agus Suparamanto, Romahurmuziy dan Taj Yasin/Foto: Antara.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, resmi mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kubu Muhammad Mardiono.

Keputusan tersebut mendapat penolakan dari kubu Agus Suparmanto yang diwakili Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy.

“Dengan terbitnya SK Menkum yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, kami bersama muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak keputusan tersebut,” ujar Romahurmuziy, Kamis (2/10/2025).

Rommy menilai SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur Permenkumham No. 34/2017. Salah satunya, menurut dia, adalah ketiadaan surat keterangan bebas perselisihan dari Mahkamah Partai.

“Mahkamah Partai yang dipimpin Irfan Pulungan tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” tegasnya.