Cegah Kebocoran Rp 5 Triliun, KPK Minta Pengadaan Dana Haji Dibuat Terbuka

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi kebocoran anggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Untuk mengatasi masalah ini, KPK mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkuat transparansi, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dengan perputaran dana haji sekitar Rp 17 hingga Rp 20 triliun per tahun, langkah pencegahan korupsi menjadi sangat krusial.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa prinsip keterbukaan adalah kunci utama. Menurutnya, seluruh proses lelang atau pengadaan terkait layanan haji harus dipublikasikan secara luas. Cara ini memungkinkan masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran yang merugikan jemaah.