Karena tidak menemukan titik temu dan merasa dirugikan, pihak Ashanty akhirnya memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah pidana. Langkah ini diambil untuk mencari kebenaran materiil dan pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang dialami perusahaan.
Merasa nama baiknya dicemarkan dan mengalami perlakuan tidak menyenangkan, Ayu Chairun Nurisa tidak tinggal diam. Ia melaporkan balik Ashanty dengan tiga laporan polisi berbeda atas dugaan perampasan barang pribadi dan akses ilegal.
Ayu mengaku mengalami intimidasi saat proses klarifikasi yang berlangsung hingga larut malam. Ia menuduh pihak Ashanty secara paksa menyita ponsel, tas, laptop, dan barang pribadi lainnya.
Namun, klaim ini dibantah keras oleh kuasa hukum Ashanty, yang menyatakan bahwa semua barang diserahkan secara sukarela oleh Ayu dan bahkan dituangkan dalam berita acara serah terima.[dit]











