Hukum  

Kompol DK Akhirnya Dipecat dari Polisi

MEDAN, FAKTANASIONAL.NET – Publik sempat dihebohkan dengan video viral aksi seorang pria memperlihatkan tindakan asusila terhadap seorang wanita, serta penggunaan rokok elektrik yang mengandung narkotika (vape getar).

Belakangan diketahui bahwa pria tersebut adalah seorang perwira polisi. Dia Mantan Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK.

Nah, akibat aksi tercela itu, Kompol DK akhirnya kena batunya. Dia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, setelah dijatuhi vonis paling berat yakni PTDH, Kompol Dedi Kurniawan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Kamis (7/5/2026).

 

Saat ditanya apakah upaya banding Kompol DK berpeluang dikabulkan sehingga dapat kembali bertugas di kepolisian, Ferry mengaku belum dapat memastikan hal tersebut, karena menjadi kewenangan tim hakim Komisi Kode Etik Profesi Polri.