Penyalahgunaan Mobil Dinas Saat Lebaran, Plt Sekwan DPRD Blora Dicopot

"THR ASN akan segera dicairkan."
Langkah fiskal ini diharapkan dapat membantu meringankan biaya pendidikan anak menyambut tahun ajaran baru serta mendorong konsumsi domestik./(Dok. Website/menpan.go.id)

FAKTANASIONAL.NET – Bupati Blora, Arief Rohman, resmi mencopot Agus Listiyono dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora.

Sanksi tegas ini dijatuhkan setelah Agus terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi selama masa libur Lebaran.

Keputusan pencopotan ini dikonfirmasi langsung oleh Bupati Arief sebagai langkah penegakan disiplin penggunaan aset negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.

Kronologi Pelanggaran Fasilitas Negara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran tersebut terjadi pada 21 Maret 2026.

Agus diketahui menggunakan mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi K 28 E untuk perjalanan luar kota.

Rute perjalanan pribadi tersebut meliputi:

  • Pukul 10.00 WIB: Bersilaturahmi ke rumah dinas Bupati Blora.

  • Siang Hari: Melanjutkan perjalanan ke rumah orang tua di Kecamatan Kunduran.

  • Sore Hari: Bertolak ke Kabupaten Sragen untuk mengunjungi rumah mertua.

Aksi penyalahgunaan wewenang ini terungkap setelah foto kendaraan dinas tersebut terekam kamera warga saat melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, dan menjadi viral di media sosial.

Pelanggaran Aturan dan Sanksi

Bupati Arief Rohman menegaskan bahwa surat keputusan pergantian jabatan telah ditandatangani.

Mulai Rabu (1/4/2026), posisi Plt Sekwan DPRD Blora kini dijabat oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.