“Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan. Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Namun sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti,” tegas Arief Rohman.
Tindakan Agus dinilai melanggar Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang membatasi penggunaan kendaraan operasional pemerintah hanya untuk tugas kedinasan.
Selain itu, hal ini bertentangan dengan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pencegahan gratifikasi dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Pengakuan Kesalahan
Agus Listiyono menyatakan menerima keputusan tersebut dan mengakui kelalaiannya dalam menginterpretasikan regulasi yang berlaku.
“Saya kurang cermat dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut,” ujar Agus terkait pemahamannya atas Surat Edaran KPK yang sebenarnya sudah melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Selain kehilangan jabatan Plt, Agus juga menerima surat teguran resmi sebagai bagian dari sanksi administratif atas ketidakpatuhannya terhadap aturan disiplin ASN.









