CEO Media Fakta Group Laporkan Pemilik Kafe Kluwi dan Penyebar Video CCTV ke Polda Kalbar

Tangkapan layar rekaman CCTV pertemuan antara Andy Way dan AS yang berlangsung pada 15 April 2025 yang berlangsung di Cafe Kluwi, Pontianak, Kalimantan Barat/Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET – Polemik dengan tujuan merusak integritas fakta kalbar (Media Fakta Group) dengan framing pemerasan Rp7 milyar oleh Andi Way memasuki babak baru dengan dilaporkannya pemilik Cafe Kluwi, Pontianak, Kalimantan Barat dan akun media sosial serta AS terduga cukong emas dan bauksit ilegal ke Polda Kalimantan Barat pada Selasa, 5 Mei 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi dan aktivitas berupa rekaman CCTV yang menampilkan pertemuan Andi dengan AS di Kafe Kluwi tanpa izin.

Kuasa hukum dari Andy Way, Febyan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil karena pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak pribadi kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum dengan ini menyampaikan bahwa tindakan penyebaran data pribadi Sdr. AW secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, mereka bertujuan merusak integritas fakta kalbar yang sering memberitakan aktivitas pertambangan ilegal dan perdagangan emas ilegal di kalimantan barat” kata Febyan dalam keterangannya yang dikutip redaksi, Rabu (6/5/2026).

Ia mengatakan, laporan telah diajukan secara resmi ke kepolisian melalui unit tindak pidana siber dengan dasar hukum yang jelas.

“Kami telah secara resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat kepada kepolisian melalui unit tindak pidana siber. Laporan ini kami ajukan dengan dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 juncto 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” kata dia.

Febyan menegaskan, penyebaran data pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.

“Tidak ada alasan pembenar, baik dengan dalih kepentingan pribadi, sensasi, opini publik, apalagi jika bersekongkol dengan pihak tertentu,” ujarnya.