Hukum  

Legislator Komisi XIII DPR: Skandal Pencabulan Santri di Pati Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, dinilai sebagai pelanggaran HAM berat.

Pendapat itu disuarakan oleh  Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar kriminal biasa karena jumlah korbannya banyak, dilakukan secara berulang, dan sistematis, ditambah lagi dengan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.

Mafirion menegaskan bahwa tindakan tersebut secara nyata melanggar hak atas rasa aman, martabat manusia, serta hak untuk bebas dari kekerasan seksual. Terlebih, sebagian besar korban diduga merupakan anak di bawah umur, sehingga hal ini menjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang perlindungan anak.

“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Legislator PKB ini meminta LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI segera melakukan langkah proaktif menjangkau para korban tanpa harus menunggu laporan formal. Ia menekankan pentingnya perlindungan identitas dan jaminan keamanan fisik guna mencegah terjadinya intimidasi atau reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.