FORSIBER Kritik Korlantas Polri Berkolaborasi dengan Korporasi di Tengah Penyidikan Tragedi Bekasi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Tragedi Bekasi yang melibatkan entitas korporasi telah merenggut puluhan nyawa dan meninggalkan luka mendalam bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan.

Dalam situasi krisis seperti ini, publik seharusnya mendapatkan jaminan ketegasan dan keberpihakan negara yang tanpa kompromi.

Nah, ditengah kondisi ini, HAMDI PUTRA dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menyoroti langkah Korlantas Polri yang membuka ruang audiensi dengan pihak korporasi di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan memicu diskusi serius mengenai etika kelembagaan.

Penggunaan terminologi seperti “kemitraan,” “kolaborasi,” dan “solusi bersama” dalam konteks ini dinilai kurang tepat karena mengaburkan batasan tegas antara penegak hukum dan pihak yang sedang dalam pemeriksaan.

“Persoalan ini bukan sekadar masalah diksi atau komunikasi publik, melainkan menyentuh esensi independensi institusi,” kata Hamdi dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Pria berkelapa plontos itu mengatakan, ketika proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan penyusunan konstruksi perkara, kehadiran ruang dialog formal dengan pihak terkait berisiko menghilangkan jarak institusional yang seharusnya dijaga ketat oleh negara.

Sebagai penilai objektif, Hamdi menilai negara melalui institusi kepolisian wajib menjaga netralitas guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa pengaruh dari pihak manapun.

“Pernyataan yang cenderung memprioritaskan pendekatan kerja sama dibandingkan ketegasan hukum dalam kasus yang melibatkan belasan korban jiwa berisiko mencederai rasa keadilan masyarakat,” tandas Hamdi.

Pria berkumis tipis itu mengingatkan, penegakan hukum merupakan pilar utama dalam memberikan kepastian bagi korban, sehingga narasi kolaboratif yang muncul terlalu dini dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap duka sosial yang sedang terjadi.

Bagi Hamdi, prinsip hukum tidak dapat dinegosiasikan dalam ruang audiensi, terutama ketika tanggung jawab hukum belum ditetapkan secara final.