Kasus Korupsi Haji: Uang Rp 100 Miliar Kembali ke KPK, Aliran Dana ke Oknum Kemenag Didalami

Gedung KPK
Menteri Imipas resmi menonaktifkan Wakil Menteri Silmy Karim beserta tujuh pejabat keimigrasian lainnya demi menjamin kelancaran penyidikan kasus korupsi izin tinggal WNA di KPK, Kamis (4/6/2026)./(ist/fkn)

KPK kini tidak hanya fokus pada penerima akhir, tetapi juga mendalami secara intensif siapa saja pihak yang menjadi perantara dalam aliran dana ini. Menurut Budi Prasetyo, modus operandinya sangat beragam dan berlapis. Aliran uang dari biro travel ke oknum Kemenag bisa jadi melalui berbagai tangan, seperti asosiasi agen haji dan umrah, atau pihak ketiga lainnya yang sengaja dilibatkan untuk menyamarkan jejak. Penelusuran rantai perantara ini sangat penting untuk membongkar jaringan korupsi secara menyeluruh dan memastikan semua yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyitaan uang puluhan miliar ini adalah bagian dari strategi KPK untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery). Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memastikan bahwa hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara. KPK berkomitmen untuk terus mengejar seluruh aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang teridentifikasi terkait dengan perkara ini. Harapannya, penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan maksimal atas kerugian yang ditimbulkan.[dit]