JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Hasanuddin, mengambil langkah hukum dengan menggugat Ketua KPK melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur.
Hasanuddin, yang berasal dari Kabupaten Gresik, telah resmi ditahan oleh penyidik KPK sejak 2 Oktober 2025 untuk 20 hari pertama. Permohonan praperadilan didaftarkan pada 1 Oktober 2025 dengan nomor perkara 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025.









