Selain penyalahgunaan anggaran, survei ini juga menyoroti masalah integritas lainnya. Sebanyak 56% responden menilai masih banyak pegawai yang menerima honor atau uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Lebih lanjut, 48% responden bahkan mengakui adanya laporan perjalanan dinas fiktif. Fenomena lain yang tak kalah serius adalah praktik gratifikasi, di mana 43% responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan untuk proses promosi atau mutasi jabatan.
KPK menegaskan bahwa hasil SPI 2024 ini harus dipandang sebagai cermin dan bahan refleksi, bukan sekadar angka statistik. “Catatan SPI harus dipandang sebagai peringatan dini agar melahirkan evaluasi dan solusi konkret,” tegas Budi. KPK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga siap mendampingi instansi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Saat ini, KPK sedang melanjutkan pengisian kuesioner SPI 2025 hingga akhir Oktober untuk memetakan perkembangan integritas nasional.[dit]











