KPK Panggil 4 Pegawai Antam Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Anoda Logam dengan PT Loco Montrado

Gedung Merah Putih KPK/Zul-Fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pegawai PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado (LM).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa empat orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Senin, 13 Oktober 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan.

Empat pegawai yang dipanggil penyidik antara lain:

  • Abisetyo Arrozaq Wijaya, Financial Reporting and Costing Manager di kantor pusat Antam, yang sebelumnya menjabat Accounting, Tax, and Budgeting Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia Antam.
  • Ade Prasetyo, Quality Internal Audit and Development Program Specialist di divisi audit internal Antam.
  • Adrian Pratama, Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia Antam periode 2016–2018.
  • Agung Kusumawardhana, Project Management Office Engineer Antam, sekaligus mantan Silver Refinery Assistant Manager UBPP Logam Mulia periode 2014–2018.

Keempatnya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait mekanisme kerja sama operasional dan pengelolaan keuangan dalam proyek pengolahan anoda logam yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.

Kasus ini juga menyeret nama Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, 5 Juni 2023.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tertanggal 19 Agustus 2021. Namun, status tersangka Siman sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan pada 27 Oktober 2021.

Siman Bahar Sudah Beberapa Kali Diperiksa