Dalam kasus ini, Kejaksaan menjerat tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, yang menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga Rp17 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp13,255 triliun telah diserahkan, sementara sisanya Rp4,4 triliun masih menunggu pelunasan karena alasan situasi ekonomi perusahaan.
Sebagai jaminan, pihak Musim Mas dan Permata Hijau menyerahkan aset berupa kebun kelapa sawit dengan nilai setara.
Adapun rincian pembayaran terdiri dari Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun. Kejaksaan memastikan proses pelunasan akan diawasi ketat agar tidak berlarut-larut.
“Pemulihan kerugian negara ini merupakan wujud nyata penegakan keadilan ekonomi demi kemakmuran rakyat,” tegas Burhanuddin.[zul]











