JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk menjamin kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, BGN menetapkan standar baru yang melarang pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dekat sumber pencemaran. Lokasi dapur publik ini tidak boleh berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan ternak, atau area lain yang berpotensi mengontaminasi pangan.
Kebijakan ini dirancang untuk melindungi kesehatan jutaan penerima manfaat, termasuk peserta didik, ibu hamil, dan balita. BGN menekankan bahwa aspek higienitas adalah fondasi utama dari program ini dan tidak ada kompromi terhadap standar kebersihan.
Standar Lokasi dan Lingkungan Higienis
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa SPPG berfungsi sebagai dapur gizi publik yang harus memenuhi standar kebersihan tertinggi. “Lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran,” ujar Hida dalam keterangannya (25/10/2025). Aturan ini diberlakukan untuk memastikan seluruh proses, mulai dari penerimaan bahan baku hingga pengolahan, terhindar dari risiko kontaminasi.











