JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Nikita Mirzani akhirnya mendengar putusan majelis hakim atas kasus pemerasan yang dilaporkan oleh dr. Reza Gladys. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), Nikita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, Nikita Mirzani dengan tegas menyatakan tidak terima dan akan menempuh jalur hukum selanjutnya. “Tetapi kalau ditanya ya enggak terima lah (divonis 4 tahun),” ujar Nikita seusai persidangan. Ia mengaku sudah memiliki firasat mengenai hukuman tersebut, meski putusan itu tetap ia serahkan sebagai kewenangan majelis hakim.
Sempat Berpikir Divonis 30 Tahun











