Gebrakan Pemerintah: Pinjaman Ultra Murah Dibuka untuk Pemda dan BUMN via PP 38/2025

Gaya Ceplas-Ceplos Menkeu Purbaya Dibandingkan dengan Gus Dur dan Rizal Ramli/(instagram )

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah pusat meluncurkan kebijakan baru untuk memberikan akses pendanaan murah bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan ini akan memperkuat pembiayaan pembangunan di daerah menggunakan sumber dana dari APBN. PP baru ini melengkapi regulasi sebelumnya, termasuk UU Perbendaharaan dan PP 1/2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal.

“Ini diberikan untuk Pemda, BUMN, dan BUMD digunakan untuk pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, pekerjaan ekonomi relatif,” jelas Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Senayan, Senin (3/11/2025).

Skema Bunga Ultra Rendah

Penyaluran dana pinjaman ini dapat dilakukan melalui Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan, yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), atau secara langsung oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.