Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran Kembali Bergulir, Penggugat Minta Maaf dan Mundur

Wapres Gibran Rakabuming meninjau program makan siang gratis di SDN 103 Makasar.

Subhan berpendapat bahwa pendidikan Gibran di luar negeri tersebut tidak memenuhi kualifikasi yang diatur dalam Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU. Dalam tuntutannya, Subhan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus tamat minimal SMA atau sederajat.

Ketiadaan Klausul Penyetaraan Ijazah

Poin utama argumen Subhan adalah bahwa peraturan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan adanya aturan mengenai penyetaraan ijazah luar negeri. “Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon,” tegas Subhan saat membacakan tuntutannya di sidang perdana.

Menurutnya, ketiadaan klausul penyetaraan ini membuat ijazah Gibran dari Singapura tidak bisa dianggap memenuhi syarat formal pendaftaran. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 Desember 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat, yang akan menghadirkan bukti surat, saksi, dan ahli.[dit]