JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan perjalanan dinas ke Arab Saudi sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024. Langkah ini diambil untuk mendalami polemik yang timbul dari penambahan 20.000 kuota haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim perlu melakukan pengecekan langsung di lokasi. Tujuan utamanya adalah untuk memverifikasi ketersediaan akomodasi, tempat, dan layanan lainnya di Arab Saudi pasca disetujuinya kuota tambahan tersebut. KPK berupaya mempercepat penanganan kasus ini agar tidak tumpang tindih dengan persiapan penyelenggaraan haji musim berikutnya.
Verifikasi Ketersediaan Akomodasi di Saudi
Fokus pemeriksaan di Arab Saudi adalah untuk memastikan apakah fasilitas yang ada mencukupi untuk tambahan 20.000 jemaah. Tambahan kuota ini sebelumnya dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.










