Menolak Lupa Kasus Efendi Sa’ad! Aliansi Umat Islam Turun Tangan Datangi DPRD Kalbar

Menolak Lupa Kasus Efendi Sa’ad! Aliansi Umat Islam Turun Tangan Datangi DPRD Kalbar/(Foto: Dok.Fakta Kalbar)

FAKTANASIONAL.NET – Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat menjadi saksi pertemuan krusial pada Selasa (12/5/2026).

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Kalimantan Barat hadir guna mempertanyakan kejelasan hukum atas kasus dugaan penistaan agama oleh Efendi Sa’ad alias Mes.

Merujuk pada laporan yang dihimpun dari media lokal Fakta Kalbar (13/5/2026), audiensi ini bertujuan mendesak kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap pimpinan ajaran yang telah dinyatakan menyimpang.

Polemik ini berpangkal pada Fatwa MUI Kalimantan Barat Nomor 01 Tahun 2025. Dalam keputusan yang diumumkan pada Agustus 2025 tersebut, ajaran Tarekat Al-Mu’min secara resmi dinyatakan sesat dan menyesatkan.

Meski demikian, pihak pelapor merasa proses hukum jalan di tempat setelah munculnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak berwajib.

Imam DPD FPI Kalbar, Habib Rizal Hasan Alqadri, menilai penerbitan SP3 tersebut cacat secara hukum.

Menurutnya, dalam proses mediasi, pihak Ditreskrimum Polda Kalbar sempat mengisyaratkan adanya kekeliruan administrasi. Rizal menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dihentikan sekadar karena adanya pernyataan tobat dari terlapor.