Mangkir Pemeriksaan Korupsi PLTU Kalbar: Eks Direktur PLN Fahmi Mochtar Ajukan Alasan Sakit

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2008-2009, Fahmi Mochtar, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Direktorat Penindakan Komando Resort Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Selasa (11/11). Fahmi seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, dilansir pada 13 November 2025.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi ketidakhadiran Fahmi. Tersangka Fahmi Mochtar (FM) mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Alasan yang diajukan adalah kondisi kesehatan pasca operasi. Saat ini, penyidik tengah memverifikasi surat keterangan sakit tersebut dengan menghubungi dokter yang memberikan rekomendasi. Penjadwalan ulang pemeriksaan baru akan dilakukan setelah konfirmasi selesai.

Peran Fahmi dalam Pemufakatan Jahat Tender Proyek