JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Indeks Kebebasan Pers Indonesia turun 18 peringkat sejak Prabowo Subianto menjadi presiden. Hal ini berdasarkan World Press Freedom Index 2026 yang diterbitkan Reporters Without Borders (RSF).
World Press Freedom Index adalah pemeringkatan tahunan RSF yang mengukur tingkat kebebasan, independensi, keamanan, dan perlindungan hukum bagi kerja jurnalistik di 180 negara dan teritori.
Sedangkan RSF adalah organisasi nirlaba internasional, non-pemerintah, bermarkas di Paris, dan berfokus pada perlindungan hak atas kebebasan informasi serta pembelaan bagi jurnalis atau asisten media yang dipenjara atau menjadi korban kekerasan akibat karya mereka.
Pada tahun 2024, Indonesia menempati peringkat 111 dari 180 negara dengan skor 51,15.
Sedangkan tahun 2026, posisi Indonesia merosot ke peringkat 129 dari 180 negara dengan skor 43,02.
Analis dari Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mengatakan, Kemerosotan ini tidak dapat dianggap sebagai perubahan biasa dalam pemeringkatan global. RSF menempatkan Indonesia pada kategori “difficult” atau sulit bagi kebebasan pers.
“Dengan skor 43,02, Indonesia hanya berjarak 3,02 poin dari kategori “very serious” atau sangat serius, yang dimulai pada skor di bawah 40,” kata Hamdi dalam catatan kritisnya, Selasa (7/7/2026).
RSF menilai lima dimensi sekaligus, yaitu konteks politik, kerangka hukum, kondisi ekonomi, kondisi sosial-budaya, dan keselamatan jurnalis.
Hamdi menjelaskan, kepala negara memegang tanggung jawab politik tertinggi untuk memastikan kebebasan pers tidak berubah menjadi kebebasan yang hanya tertulis dalam undang-undang.
Data RSF 2026 memperlihatkan titik-titik kerusakan yang jelas. Skor konteks politik Indonesia hanya 28,88 dan berada di peringkat 141 dunia. Skor ekonomi 30,79 pada peringkat 153. Skor sosial 39,01 pada peringkat 144. Kerangka hukum memperoleh 48,47 pada peringkat 121, sedangkan keselamatan jurnalis berada pada skor 67,96 dan peringkat 101.
“Angka-angka itu menunjukkan bahwa masalah kebebasan pers bukan hanya terkait kekerasan fisik, tetapi juga tekanan politik, ancaman hukum, ketidakamanan sosial, dan ketergantungan ekonomi media,” ungkap Hamdi menjelaskan.
Lebih parah lagi, kata Hamdi RSF menulis bahwa sejak Oktober 2024 Indonesia dipimpin pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto, dengan kekhawatiran yang meningkat terhadap masa depan jurnalisme independen.
“Catatan ini harus dibaca sebagai alarm keras bagi Istana, bukan bahan bantahan retoris,” tukas Hamdi.
Bagian yang paling dekat dengan kewenangan pemerintah adalah keselamatan wartawan. RSF mencatat bahwa jurnalis yang mengusut korupsi lokal atau meliput aksi massa di Indonesia sering mengalami intimidasi oleh polisi atau TNI, hingga berupa penangkapan, kekerasan fisik, dan serangan digital. RSF menilai kondisi tersebut mendorong swasensor tinggi di kalangan jurnalis.









