JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Hari ini, Kamis (13/11/2025), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan perdana. Statusnya dalam kasus yang bergulir ini adalah sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Roy Suryo tiba di markas Direskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.17 WIB, didampingi oleh penasihat hukumnya dan iringan dari beberapa orang pendukung.
Pada hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan untuk dua individu lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Kedua tersangka tersebut adalah Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal dengan nama dokter Tifa. Ketiganya merupakan pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan yang disangkakan.
Reaksi Pihak Roy Suryo atas Status Tersangka
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pernyataannya, Khozinudin menyampaikan kritik keras terhadap proses penetapan tersebut. Ia berargumen bahwa penetapan itu dilakukan secara sepihak oleh penyidik dan menilai bahwa bukti-bukti yang digunakan oleh kepolisian tidak kuat atau tidak relevan dengan dugaan pencemaran nama baik. Pihak kuasa hukum juga menyuarakan bahwa kunci untuk mengakhiri polemik ini adalah dengan ditunjukkannya ijazah asli milik Presiden Jokowi, yang menurut mereka belum pernah dipublikasikan.
Fokus Utama Kehadiran di Kepolisian
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Roy Suryo memberikan penegasan mengenai tujuannya datang. Ia menyebutkan bahwa kehadirannya adalah untuk mewakili aspirasi masyarakat Indonesia yang mengharapkan kebenaran dan perubahan, bukan kepentingan pribadi atau kelompok mana pun. Pemeriksaan ini menjadi salah satu titik penting dalam penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik luas terkait isu dugaan ijazah palsu Presiden.[dit]











