PMK 70/2025 menguraikan empat alasan utama yang menjadikan RUU Redenominasi ini penting dan mendesak bagi perekonomian nasional. Alasan-alasan tersebut meliputi peningkatan efisiensi dan daya saing ekonomi, menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi, meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata internasional, serta memelihara nilai Rupiah yang stabil dan melindungi daya beli masyarakat.
Implikasi Perubahan Nominal dan Penggunaan Sen
Inti dari redenominasi adalah bahwa nilai tukar atau daya beli masyarakat tidak akan berubah. Dampak paling signifikan hanya terlihat pada nominal uang. Contohnya, pecahan Rp1.000 akan menjadi Rp1, Rp10.000 menjadi Rp10, dan Rp100.000 akan menjadi Rp100. Hal ini juga berlaku untuk harga barang dan jasa; harga sepatu Rp800.000 akan menjadi Rp800. Selain itu, redenominasi membuka peluang untuk menghidupkan kembali penggunaan pecahan sen. Pecahan uang tunai saat ini seperti Rp500, Rp200, atau Rp100, setelah proses penyederhanaan, berpotensi menjadi 5 sen, 2 sen, dan 1 sen, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi.[dit]











