JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti peningkatan yang mengkhawatirkan pada angka kredit macet dari borrower layanan pinjaman online (pinjol) yang berusia di bawah 19 tahun. Per Agustus 2025, jumlah akun yang masuk kategori macet (wanprestasi lebih dari 90 hari) melonjak tajam menjadi 22.694 akun, meningkat 815,45% secara tahunan (yoy) dari Juni 2024. Total borrower di kelompok usia ini mencapai 257.331 akun dengan total outstanding Rp 316,87 miliar, namun 65% di antaranya berstatus lancar.
Peningkatan drastis ini dikaitkan OJK dengan rendahnya literasi dan kesadaran pengelolaan keuangan di kalangan anak muda. Banyak dari mereka yang menggunakan layanan pembiayaan digital tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar serta belum memahami ketentuan, termasuk bunga dan denda. Selain faktor ekonomi, OJK juga mengidentifikasi adanya peminjam yang sejak awal memang berniat tidak melunasi pinjaman.
Batas Usia dan Penghasilan Minimal Penerima Dana










